Pemekaran Desa di Kukar Harus Penuhi Syarat, DPMD Paparkan Ketentuannya

img

Ilustrasi pemekaran desa. (Istimewa)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Pemekaran desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) harus dipersiapkan secara matang dan memenuhi sejumlah ketentuan sebelum dapat ditetapkan menjadi desa definitif.

 

Selain memenuhi persyaratan kependudukan, usulan pemekaran juga harus memiliki urgensi yang berkaitan dengan kebutuhan pelayanan masyarakat dan pemerataan pembangunan.

 

Kepala Bidang Penataan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Ahmad Irji’i, menjelaskan usulan pemekaran pada umumnya berasal dari masyarakat atau desa yang bersangkutan.

 

Proses tersebut diawali dengan pembentukan tim melalui musyawarah desa yang selanjutnya ditetapkan melalui SK kecamatan.

 

“Setelah ada tim, mereka yang akan mengusulkan bahwa desa ini akan dimekarkan. Jadi proses awalnya memang harus dibangun dari bawah, melalui musyawarah dan kesepakatan masyarakat,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (23/9/2026).

 

Sebelum usulan diproses lebih lanjut, DPMD Kukar memberikan sosialisasi kepada pihak yang mengajukan pemekaran.

 

Sosialisasi tersebut mencakup mekanisme pemekaran sekaligus melihat alasan yang mendasari keinginan membentuk desa baru.

 

Menurutnya, aspek urgensi menjadi salah satu hal penting yang harus diperhatikan sejak awal agar pemekaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

 

“Jangan sampai pemekaran hanya menjadi perubahan administrasi. Yang harus kita lihat adalah kebutuhan masyarakatnya, bagaimana pelayanan bisa lebih dekat dan pembangunan bisa lebih merata,” jelasnya.

 

Dari sisi kependudukan, terdapat ketentuan khusus yang berlaku bagi wilayah Indonesia Timur, termasuk Kalimantan Timur.

 

Desa yang akan dimekarkan harus memiliki jumlah penduduk minimal 1.500 jiwa dan 300 kepala keluarga (KK).

 

“Angka itu menjadi batas minimal yang harus dipenuhi. Jadi kalau persyaratan penduduknya belum mencapai ketentuan, tentu proses pemekarannya tidak bisa dilanjutkan,” terangnya.

 

Selain jumlah penduduk, sejumlah aspek lain juga menjadi perhatian dalam proses penilaian, di antaranya luas wilayah dan kemampuan keuangan desa.

 

Kesiapan tersebut diperlukan agar desa hasil pemekaran nantinya mampu menjalankan pemerintahan dan pelayanan secara berkelanjutan.

 

Apabila persyaratan terpenuhi, wilayah yang dimekarkan dapat memasuki status desa persiapan. Setelah ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup), desa persiapan akan dipimpin oleh penjabat (Pj) dan menjalani tahapan untuk memenuhi persyaratan menuju desa definitif.

 

Ia mengatakan desa persiapan diberikan waktu selama tiga tahun untuk memenuhi berbagai ketentuan tersebut.

 

Apabila dalam jangka waktu itu belum mampu memenuhi persyaratan, desa persiapan dapat dikembalikan kepada desa induk.

 

“Dalam masa persiapan itu ada waktu yang harus dimanfaatkan untuk membuktikan bahwa desa tersebut memang siap berdiri sendiri. Jadi bukan hanya membentuk struktur pemerintahan, tetapi seluruh persyaratannya harus dipenuhi,” kata dia.

 

Jika desa persiapan akhirnya kembali ke desa induk, proses pemekaran tidak dapat langsung dilanjutkan dari tahapan sebelumnya.

 

Masyarakat yang masih menginginkan pemekaran harus kembali mengajukan usulan dari awal.

 

“Kalau nanti kembali ke desa induk, prosesnya dimulai lagi dari awal. Termasuk pembentukan panitia dan pengajuan usulannya,” ungkapnya.

 

Karena itu, DPMD Kukar mengingatkan masyarakat dan pemerintah desa agar tidak menjadikan pemekaran sebagai keputusan yang dilakukan tanpa perencanaan.

 

Setiap usulan harus dibarengi kesiapan dan perhitungan mengenai keberlangsungan desa setelah dimekarkan.

 

“Ketika sudah mengusulkan, berarti harus benar-benar siap dengan konsekuensinya. Ini bukan proses yang sebentar, sehingga sejak awal harus disiapkan dengan serius,” tegasnya.

 

Ia juga mengingatkan agar Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tidak dijadikan orientasi utama dalam mengusulkan pemekaran.

 

Menurutnya, kebutuhan pelayanan masyarakat dan pemerataan pembangunan harus menjadi dasar utama pembentukan desa baru.

 

“Kalau orientasinya hanya karena ingin mendapatkan DD atau ADD, itu bukan dasar yang tepat. Kita ingin pemekaran ini benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan membuat pelayanan pemerintahan semakin efektif,” pungkasnya. (Adv/Kriz)